Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Perubahan ini tidak hanya sebuah perubahan terhadap sistem atau kebijakan namun lebih jauh lagi perihal landasan dan filosofi maupun paradigma hukum pidana formil modern, dimana lebih mengedepankan pelindungan hak asasi manusia dan demokrasi.

Melihat dari RUU KUHAP tersebut terdapat beberapa hal yang menjadi fitur utama sebagaimana disampaikan oleh Komisi III DPR.

Beberapa poin perubahan tersebut adalah RUU KUHAP ini tidak mereduksi atau melemahkan pihak manapun, bahkan menguatkan peran advokat dan penegak hukum itu sendiri.

RUU KUHAP juga mengenalkan mekanisme keadilan restoratif. RUU ini mengatur pelindungan untuk korban, saksi, dan seluruh pihak yang berhadapan atau berkaitan dengan proses hukum, termasuk pengaturan yang lebih pasti tentang Upaya Paksa dan penahanan pada khususnya.

RUU KUHAP melindungi pula kelompok rentan dan mencegah adanya kekerasan dan intimidasi yang kerap terjadi. Pada intinya RUU KUHAP ingin menciptakan kesetaraan hak dan kewajiban seluruh pihak berbasis HAM dan keadilan yang obyektif.

Fitur-fitur baru tersebut disambut baik oleh berbagai pihak termasuk saya sebagai anggota Komisi III yang berlatarbelakang Praktisi Hukum dan Akademisi yang selalu tertarik untuk memperhatikan perkembangan teknis dan kebijakan dalam Hukum Acara Pidana.

Sebagaimana catatan saya terdahulu mengenai Urgensi RUU KUHAP, saya menilai bahwa perlu adanya modernisasi terhadap KUHAP saat ini.

Saya sebagai salah satu yang tergabung dalam tim penyusunan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP melihat bahwa KUHAP 1981 merupakan salah satu karya agung karena mencoba untuk mengubah HIR warisan pemerintah kolonial.

Pada Jumat 21 Maret 2025 lalu, naskah RUU KUHAP akhirnya dirilis secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR, setelah banyak simpang siur mengenai draf RUU KUHAP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News