Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Kini sebagai salah satu anak bangsa, saya juga telah melihat dan mengalami sendiri berbagai perkembangan yang perlu direspon. Hal yang paling krusial tentunya adalah adanya pergeseran paradigma dan filosofi pendekatan hukum pidana dan hukum acara pidana yang ada di Indonesia.

Kita telah memiliki KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) sebagai tolok ukur kita dalam me-modernisasi hukum pidana. Saat ini tentu KUHAP membutuhkan penyesuaian dengan dimensi baru tersebut.

RUU KUHAP yang ada saat ini telah banyak mengatur mengenai beberapa perkembangan, setidaknya sebagian besar dari catatan saya terdahulu tentang hal-hal yang perlu diatur dalam KUHAP baru.

Namun tentu terdapat beberapa hal yang menurut saya perlu untuk dipertimbangkan oleh seluruh pihak pada saat pembahasan RUU KUHAP yang akan dimulai pada masa sidang berikut.

Catatan saya yang pertama adalah pengenalan prinsip baru dalam Pasal 4 yakni keseimbangan prinsip hakim aktif (dominus litis) dan para pihak yang berlawanan. Pasal ini ingin menggeser prinsip inquisitorial menjadi adversarial, yang mengenal prinsip keseimbangan.

Namun begitu prinsip ini secara komprehensif perlu untuk dijelaskan lebih lanjut dan dijabarkan ke dalam selurub pasal yang ada di KUHAP, khususnya dalam pembuktian dan gugatan terhadap mekanisme yang dijalankan secara fair atau adil.

Saya melihat bahwa RUU KUHAP tidak mereduksi kewenangan institusi penegak hukum. Namun saya melihat bahwa peran advokat untuk melakukan pembuktian dan pendampingan di semua tahap akan menjadi faktor penyeimbang dalam melindungi kepentingan negara maupun kepentingan tersangka atau terdakwa.

Catatan saya yang kedua dan menjadi salah satu concern utama saya selama ini yakni mengenai jaminan tentang peran advokat dalam konsep pelindungan hak warga negara dimuka hukum yang telah dijamin dalam konsititusi.

Pada Jumat 21 Maret 2025 lalu, naskah RUU KUHAP akhirnya dirilis secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR, setelah banyak simpang siur mengenai draf RUU KUHAP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News