Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Peran advokat dalam KUHAP seperti Pasal 141 memang telah diperluas secara signifikan. Hal yang menjadi catatan dan sekaligus tantangan disini adalah bagaimana memaksimalkan peran advokat baik selama dalam sistem peradilan pidana maupun di luar persidangan formal.

Akan tetapi tetap mampu menjaga etika dan profesionalismenya atau jangan sampai justru menjadi kontra-produktif bagi kepentingan kliennya maupun sistem peradilan pidana yanb obyektif dan berkeadilan.

Catatan ketiga saya adalah mengenai upaya paksa dan pengawasannya. Upaya paksa telah diatur secara lebih obyektif daripada bergantung pada subyektivitas. Hal ini merupakan cara untuk melindungi tindakan yang semena-mena dari oknum aparat.

Namun tentu tetap membutuhkan mekanisme yang mampu mencegah kesewenangan dan mengawasi pelaksanaan upaya paksa secara prosedural. Pengaturan upaya paksa menjadi salah satu roh utama dari modernisasi KUHAP.

Artinya pelindungan HAM dan kepentingan publik menjadi salah satu tolok ukur utama dalam KUHAP baru yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak.

Selanjutnya adalah mengenai kewenangan aparat penegak hukum yang sangat perlu diawasi, baik dalam melakukan upaya paksa maupun profesionalitas implementasi kewenangan penanganan perkara yang diatur dalam undang-undang.

Permasalahan ego-sektoral dan komunikasi antar penegak hukum yang selama ini terjadi menyebabkan berbagai permasalahan dalam praktek.

RUU ini menjadi salah satu cara untuk menjawab persoalan tersebut. RUU KUHAP telah mengatur kewajiban untuk meletakkan CCTV atau perekaman elektronik yang melekat selama pemeriksaan.

Pada Jumat 21 Maret 2025 lalu, naskah RUU KUHAP akhirnya dirilis secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR, setelah banyak simpang siur mengenai draf RUU KUHAP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News