Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Hal ini menjadi sebuah kemajuan penting. Oleh sebab itu, fungsi pengawasan elektronik ini perlu ditindaklanjuti dengan sistem pengawasan melekat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atau penanganan terpadu (baik internal maupun eksternal) bilamana ditemukan pelanggaran.

Hal ini lebih baik daripada menunggu pengaduan oleh pihak tersangka/terdakwa atau dilakukan secara proaktif sesuai dengan asas due process of law.

Dalam RUU KUHAP, saya telah melihat adanya upaya pengaturan mekanisme keadilan restoratif secara lebih rinci. Menurut pandangan saya terkait mekanisme RJ ini, saya melihat bahwa penonjolan mekanisme disini lebih diarahkan pada mediasi penal atau proses mediasi umum yang ada pada alternatif penyelesaian sengketa.

Padahal dalam prakteknya, banyak mekanisme baru yang mungkin dapat diberlakukan seperti arbitrasi, konsiliasi, dan negosisasi dalam format penal law. Tidak harus menghilangkan sifat hukum publik dari hukum pidana, namun lebih kepada penyelesaian yang tepat yang berasaskan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak.

Tema keadilan disini bukan cuma restoratif, namun juga rehabilitatif (seperti misalnya perkara Tindak Pidana Narkotika), dan restitutif. Saya memberi catatan disini tentang pelaksanaan pemberian pertimbangan hakim mengenai pemidanaan, seperti pengaturan pedoman pemidanaan dalam KUHP, yang perlu dijabarkan disini atau diatur lebih luas dan menyeluruh.

Beberapa hal terkait sistem pemidanaan yang lainnya yakni pelaksanaan pidana kerja sosial, pidan pengawasan, dan tindakan yang telah diatur dalam KUHP, termasuk pidana adat. RUU KUHAP belum mengatur kembali pedoman dalam pelaksanaan pidana tersebut selain dari pidana penjara.

Saya merasa bahwa KUHAP sebaiknya mengatur secara umum pelaksanaan jenis-jenis pidana tersebut, setidaknya mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan jenis pidana selain penjara dalam hal telah mempertimbangkan kesesuaian dan ketersediaan. Hal ini akan sinkron dengan KUHP dan peraturan pelaksanannya.

Pedoman pemidanaan telah diatur dalam KUHP namun KUHAP dapat memberikan penegasan dan jaminan pelaksanaannya secara lebih komprehensif dalam spektrum hukum acara.

Pada Jumat 21 Maret 2025 lalu, naskah RUU KUHAP akhirnya dirilis secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR, setelah banyak simpang siur mengenai draf RUU KUHAP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News