Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Temuan saya selanjutnya adalah mengenai pro dan kontra dalam proses upaya hukum. Banyak ahli yang berargumen bahwa pengajuan hak untuk upaya hukum sebaiknya tidak dibatasi. Namun disatu sisi perluasan tersebut dapat memberikan dampak ketidakpastian.

Upaya hukum seperti peninjauan kembali memang dibutuhkan dan terbuka, manakala bukti-bukti signifikan yang ada baru ditemukan di kemudian hari. Namun dalam hal proses hukum, upaya hukum tidak boleh malah dijadikan alat untuk melakukan “negosiasi” yang selama ini banyak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau mafia hukum.

Saya pada prinsipnya setuju dengan pembatasan upaya hukum kasasi dan luar biasa (peninjauan kembali) yang menjadi hak tersangka (atau terdakwa/terpidana). Namun pengaturannya harus secara pasti, terbuka, dan memiliki tolok ukur.

Saya juga ingin menyoroti permasalahan yang sering terjadi di lapangan yakni transparansi atau publisitas vs hak privasi. Hal-hal seperti penetapan tersangka yang diekspos di media dan larangan publikasi proses persidangan sebagaimana Pasal 253 RUU KUHAP.

Transparansi belum tentu atau tidak selamanya dapat menjamin pelindungan terhadap hak hukum warga negara atau kepentingan hukumnya. Oleh sebab itu saya sependapat dengan RUU KUHAP yang melarang publikasi ketika dimintakan untuk persidangan tertutup ataupun pengumuman penetapan tersangka dengan menghadirkan tersangka (ekspos).

Hal ini juga menjadi kekhawatiran seluruh pihak, terutama pihak yang berperkara karena komen atau pendapat orang terhadap data yang ada atau terungkap dalam proses persidangan dapat mempengaruhi hakim.

Banyak yang kemudian meminta agar persidangan kasusnya dilakukan secara tertutup. Pengumuman putusan hakim itu sendiri juga merupakan salah satu jenis pemidanaan, sehingga ekspos berlebihan juga tentu dapat melanggar hak hukum seseorang.

Akan tetapi pada prinsipnnya, saya setuju dengan pandangan proses persidangan harus bersifat terbuka untuk umum. Hal ini menjadi salah satu cara untuk melakukan pengawasan (baik internal maupun eksternal).

Pada Jumat 21 Maret 2025 lalu, naskah RUU KUHAP akhirnya dirilis secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR, setelah banyak simpang siur mengenai draf RUU KUHAP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News