Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Dengan adanya sistem ini tentu akan sangat membantu pelaksanaan KUHP yang mengatur bahwa Hakim harus mempertimbangkan faktor-faktor dalam Pasal 54 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Dalam catatan atau tulisan ini, mungkin masih banyak hal yang belum dapat saya komentari secara lebih mendetail dan menyeluruh, sebagaimana keterbatasan manusiawi seorang penulis.

Namun saya melihat bahwa pada prinsipnya RUU KUHAP mengatur banyak hal baru yang berupaya menjawab permasalahan yang terjadi selama praktik.

Saya menyampaikan pandangan saya secara umum terhadap naskah RUU KUHAP maupun problematika yang telah saya dengar atau ketahui dari berbagai sumber dan kalangan terhadap naskahnya.

Saya melihat bahwa paradigma baru dan mendasar dari RUU KUHAP untuk mengedepankan pelindungan HAM, serta jaminan keadilan yang substantif, restoratif, dan rehabilitatif di samping pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum; membutuhkan pengaturan yang komprehensif dan pembahasan yang ekstra hati-hati.

Saya melihat bahwa ego-sektoral yang selama ini dalam praktek masih terjadi akibat dualisme kewenangan harus dapat diimbangi dengan pengawasan dan peran pembelaan hukum.

Masyarakat tentu berharap agar RUU KUHAP memberikan pelindungan kepentingan hukum, namun tidak kemudian menjadi cara untuk melampiaskan “amarah” sebagian pihak yang terkadang kurang melihat duduk perkara secara menyeluruh dan bijaksana.

Artinya, kepentingan publik atau negara untuk menjaga stabilitas keamanan tidak boleh kemudian direduksi oleh penyalahgunaan kewenangan, over-kriminalisasi, ketidakadilan dalam proses peradilan pidana maupun ketidakadilan dalam spektrum kebijakan.

Pada Jumat 21 Maret 2025 lalu, naskah RUU KUHAP akhirnya dirilis secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR, setelah banyak simpang siur mengenai draf RUU KUHAP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News