Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Independensi hakim juga harus terjaga dari berbagai intimidasi internal maupun eksternal, seperti mafia hukum dan “pengadilan oleh publik” (public judgement).

Saya melihat bahwa simpang siur mengenai draf RUU KUHAP kini telah terjawab. Saya berpikir bahwa RUU KUHAP merupakan kesempatan yang baik untuk melakukan modernisasi hukum acara pidana.

Sebagaimana naskah RUU pada umumnya, tentu tidak dapat memuaskan seluruh pihak secara langsung. Apalagi RUU KUHAP mengadung banyak kepentingan. Draf ini tentu tidak terlepas dari kesalahan atau ketidaksempurnaan.

Oleh sebab itu, saya juga perlu menegaskan kembali di sini bahwa komunikasi publik sangat penting dalam pengayaan maupun dalam upaya memberikan transparansi dan akuntabilitas pembahasan RUU KUHAP yang beretika.

Oleh karenanya saya juga berharap dan akan terus mengupayakan untuk membuka diri terhadap seluruh masukan dari publik tentang RUU KUHAP.

Saya mengajak publik untuk terus membantu mengawal RUU ini secara lebih arif dan etis dalam memberikan masukan maupun berbagai tanggapan.(***)

Video Terpopuler Hari ini:

Pada Jumat 21 Maret 2025 lalu, naskah RUU KUHAP akhirnya dirilis secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR, setelah banyak simpang siur mengenai draf RUU KUHAP.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News