Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Independensi hakim juga harus terjaga dari berbagai intimidasi internal maupun eksternal, seperti mafia hukum dan “pengadilan oleh publik” (public judgement).
Saya melihat bahwa simpang siur mengenai draf RUU KUHAP kini telah terjawab. Saya berpikir bahwa RUU KUHAP merupakan kesempatan yang baik untuk melakukan modernisasi hukum acara pidana.
Sebagaimana naskah RUU pada umumnya, tentu tidak dapat memuaskan seluruh pihak secara langsung. Apalagi RUU KUHAP mengadung banyak kepentingan. Draf ini tentu tidak terlepas dari kesalahan atau ketidaksempurnaan.
Oleh sebab itu, saya juga perlu menegaskan kembali di sini bahwa komunikasi publik sangat penting dalam pengayaan maupun dalam upaya memberikan transparansi dan akuntabilitas pembahasan RUU KUHAP yang beretika.
Oleh karenanya saya juga berharap dan akan terus mengupayakan untuk membuka diri terhadap seluruh masukan dari publik tentang RUU KUHAP.
Saya mengajak publik untuk terus membantu mengawal RUU ini secara lebih arif dan etis dalam memberikan masukan maupun berbagai tanggapan.(***)
Video Terpopuler Hari ini:
Pada Jumat 21 Maret 2025 lalu, naskah RUU KUHAP akhirnya dirilis secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR, setelah banyak simpang siur mengenai draf RUU KUHAP.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP