Mencetak 11 Juta Ibupreneur pada 2021, DPR Apresiasi Kinerja Menteri Erick Thohir

jpnn.com, JAKARTA - Kinerja Menteri BUMN Erick Thohir pada akhir tahun 2021 mencatatkan prestasi yang gemilang. Salah satunya dengan peningkatan jumlah nasabah PT Permodalan Nasional Madani (Persero) yang telah mencetak 11 juta Ibupreneur hingga akhir Desember 2021.
Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta mengapresiasi pencapaian tersebut karena program PMN Mekaar ini diyakini mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional.
Untuk itu, dia meminta Erick Thohir terus meningkatkan kinerja terkait pemberdayaan perempuan pengelola UMKM dan Usaha Mikro (UMi) dalam program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar.
“Di desa-desa, sejumlah nasabah PNM ada yang sudah naik kelas karena sudah menikmati bantuan pinjaman dari Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata Nyoman Parta, Selasa (4/1/2022).
Politikus PDIP yang akrab disapa Parta ini mengapresiasi munculnya UMKM-UMKM baru di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Sisi lain dari Pandemi Covid-19, muncul juga UMKM-UMKM baru, usaha mikro, dari jamu, kopi, berbagai jenis makanan, kuliner, berbagai jenis produk dari buah, minuman, dan lainnya,” ujarnya.
Menurut Parta, Program Mekaar ini lebih didominasi kaum perempuan yang memiliki basis usaha mikro. Untuk usaha yang sudah berjalan, bisa mengajukan pinjaman modal hingga Rp 25 juta.
“Namun, pelaku usaha ini tetap perlu mendapat pendampingan dari PNM dalam mengembangkan usahanya sehingga tidak salah manajemen,” kata dia.
Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta mengapresiasi kinerja Menteri BUMN Erick Thohir pada akhir tahun 2021 yang mencatatkan prestasi gemilang.
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan
- Dilarang Komisi III, Kakorlantas Absen Rapat dengan Komisi V
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi Minyak, Putri Zulkifli Hasan: Jangan Mudah Termakan Isu