Mencicil Perkara Robert Dianggap Melanggar Hukum
Jumat, 27 Januari 2012 – 09:40 WIB

Mencicil Perkara Robert Dianggap Melanggar Hukum
JAKARTA--Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Chairuman Harahap menegaskan prilaku aparat penegak hukum yang mencicil proses perkara terpidana Robert Tantular sudah terindikasi melanggar asas hukum. Pendapat yang sama juga disampaikan anggota Timwas Century dari Fraksi PPP Ahmad Yani. Menurut dia, apa yang terjadi pada Robert Tantular adalah sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
"Penanganan perkara Rober Tantular yang dicicil-cicil, sudah melanggar azas hukum karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada aturan gabungan tindak pidana dan hak itu harus diberikan kepada terpidana, terdakwa Robert Tantular hingga kasusnya dapat dibuka secara utuh," kata Chairuman Harahap, menyikapi keluhan Robert Tantular saat rapat Timwas Century, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (26/1).
Baca Juga:
Menurut politisi Partai Golkar itu, apa yang dialami dan dikeluhkan oleh Robert Tantular terhadap berbagai kasusnya yang dicicil sesungguhnya juga sudah melanggar azas hukum.
Baca Juga:
JAKARTA--Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Chairuman Harahap menegaskan prilaku aparat penegak hukum yang mencicil proses perkara terpidana
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI