Mencicil Perkara Robert Dianggap Melanggar Hukum
Jumat, 27 Januari 2012 – 09:40 WIB
JAKARTA--Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Chairuman Harahap menegaskan prilaku aparat penegak hukum yang mencicil proses perkara terpidana Robert Tantular sudah terindikasi melanggar asas hukum. Pendapat yang sama juga disampaikan anggota Timwas Century dari Fraksi PPP Ahmad Yani. Menurut dia, apa yang terjadi pada Robert Tantular adalah sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
"Penanganan perkara Rober Tantular yang dicicil-cicil, sudah melanggar azas hukum karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada aturan gabungan tindak pidana dan hak itu harus diberikan kepada terpidana, terdakwa Robert Tantular hingga kasusnya dapat dibuka secara utuh," kata Chairuman Harahap, menyikapi keluhan Robert Tantular saat rapat Timwas Century, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (26/1).
Baca Juga:
Menurut politisi Partai Golkar itu, apa yang dialami dan dikeluhkan oleh Robert Tantular terhadap berbagai kasusnya yang dicicil sesungguhnya juga sudah melanggar azas hukum.
Baca Juga:
JAKARTA--Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Chairuman Harahap menegaskan prilaku aparat penegak hukum yang mencicil proses perkara terpidana
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap