Mencicil Perkara Robert Dianggap Melanggar Hukum
Jumat, 27 Januari 2012 – 09:40 WIB
"Saya menyarankan, Robert Tantular untuk membuat laporan tindakan aparat penegak hukum yang mencicil kasusnya ke Komisi III DPR," saran Ahmad Yani.
Sebelumnya, terpidana kasus bail out Bank Century Robert Tantular mengeluhkan tindakan aparat penegak hukum yang dia rasakan tidak adil karena telah mencicil proses hukum berbagai kasus perbankan yang dituduhkan ke Robert, di luar kasus dana talangan Bank Century.
"Saya dikenakan sembilan perkara, ada perkara yang dicicil tapi tidak tahu kelangsungannya sampai kapan. Saya sudah kena sembilan tahun, masih ada yang sedang disidang, ada yang masih di P-19 di Mabes Polri dan masih ada juga yang sedang di BAP. Jadi bagaimana ini. Ini sudah tiga tahun Pak. Saya minta keadilan di sini," kata Robert, dihadapan Timwas Century DPR.
Sementara pengacara Robert Tantular, yakni Deni Kailimang menambahkan kliennya sudah jenuh dan tertekan menghadapi kasus Bank Century, masih harus ditambah dengan delapan kasus lain yang dicicil satu-satu oleh penegak hukum.
JAKARTA--Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Chairuman Harahap menegaskan prilaku aparat penegak hukum yang mencicil proses perkara terpidana
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa