Mencicil Perkara Robert Dianggap Melanggar Hukum
Jumat, 27 Januari 2012 – 09:40 WIB
"Harusnya penegak hukum menjadikan berbagai kasus Robert Tantular dalam satu berkas kalau memang Robert dianggap bersalah. "Ini kok dicicil-cicil. Kasus-kasus kecil diajukan juga. Ini maunya apa penegak hukum. Kenapa tidak diajukan jadi satu berkas kalau benar saudara Robert bersalah," tanya Deni.
Dikatakan Deni, tindakan mencicil kasus kliennya itu menunjukkan bahwa penyidikan kasus–kasus itu dibuat–buat dan dicari-cari. Padahal kasus sebenarnya tidak ada. "Kalau dicari-cari pasti ada, tapi terlalu kecil untuk diajukan ke pengadilan," tukasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA--Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Chairuman Harahap menegaskan prilaku aparat penegak hukum yang mencicil proses perkara terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia