Mencoblos Tetap Sah
Rabu, 24 Desember 2008 – 12:43 WIB
JAKARTA - Ketua KPU Hafiz Anshary menegaskan pemungutan suara dengan cara mencoblos tetap sah kendati tak disosialisasikan. KPU hanya mensosialisasikan cara mencontreng alias mencentang. Keputusan membolehkan mencoblos itu untuk mengakomodasi aspirasi dari salah satu partai politik, PDI Perjuangan.
”Istilah mencontreng untuk memberikan suara biar sama seluruh Indonsia. Conteng, contreng, centang sama saja. Kalau istilah coblos itu kesannya kekerasan. Kalau di Papua namanya tikam, di Bali disebut tusuk. Tetap disosialisasikan tidak ada silang, garis, tapi yang ada contreng atau conteng,” ujar Hafiz.
Baca Juga:
Kendati begitu, lanjut Hafiz, surat suara yang tercoblos tetap dianggap sah. ”Mohon maaf kepada PDIP, memang surat suara yang tercoblos tetap diperbolehkan itu untuk mengakomodir permintaan PDIP yang kata mereka sendiri pemilih mereka banyak juga lebih suka istilah coblos. Tapi kami minta coblos itu tak disosialisasikan, karena tema 2009 adalah cerdas. Coblos itu kurang cerdas karena kekerasan,” imbuhnya.
Hanya saja, lanjut Hafiz, perlu disosialisasikan kepada penyelenggara pemilu hingga saksi bahwa yang tercoblos itu tetap sah. ”Agar mereka mengetahui bahwa surat suara yang tercoblos tetap sah. Kalau tidak disosialisasikan khawatir nanti banyak suara yang tidak sah,” tegasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Ketua KPU Hafiz Anshary menegaskan pemungutan suara dengan cara mencoblos tetap sah kendati tak disosialisasikan. KPU hanya mensosialisasikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun