Mencopet HP, Empat Perempuan Divonis 2 Bulan 20 Hari 

Mencopet HP, Empat Perempuan Divonis 2 Bulan 20 Hari 
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, SURABAYA - Empat perempuan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka tertangkap setelah mencuri handphone di lantai 2 Mal Cito Surabaya. 

Mereka adalah Diana Pulupi, Suhartini, Riah Setianah, dan Dian Erdiyanti.

Jaksa penuntut umum (JPU) Riny N.T. menyatakan, keempatnya didakwa telah mencopet telepon seluler merek LG pada Minggu (25/2). 

Handphone tersebut adalah milik seorang pengunjung mal bernama Edi Kurniawan.

Ketika itu mereka melihat tas korban yang terbuka dan terdapat handphone di dalamnya. Diana lantas memberi tahu temannya untuk mengambilnya. 

HP itu diambil, kemudian dioper ke teman-temannya supaya tidak ketahuan. 

Namun, aksi mereka tepergok kamera CCTV. Dengan mudah, mereka ditangkap. 

''Tasnya sudah kebuka, saya lihat HP, saya lalu bagi tugas untuk mengambilnya,'' kata Diana kemarin.

Empat pelaku tergoda untuk mencuri handphone saat melihat tas korban terbuka di mal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News