Mencoreng Korps Bhayangkara, 13 Oknum Polisi di Kalsel Dipecat

jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Rikwanto mengatakan sebanyak 13 anggotanya telah dipecat dari Korps Bhayangkara sepanjang 2021.
13 oknum polisi itu dipecat lantaran telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.
"Kami tentunya menyesalkan masih adanya sanksi berat PTDH diberikan kepada anggota Polda Kalsel tahun ini," kata Irjen Rikwanto di Banjarmasin, Senin (27/12).
Jenderal bintang dua itu menyatakan hukuman itu diberikan bagi anggota Polri sebagai komitmen penegakan aturan organisasi.
Irjen Rikwanto juga menegaskan nama baik Polri harus terjaga sebagai sebuah institusi besar.
"Oleh karena itu, oknum yang mencoreng Korps Bhayangkara harus diambil tindakan tegas sesuai pelanggarannya," ucap mantan Kapolda Maluku Utara itu.
Dia memerinci 13 anggota Polri yang dipecat itu paling banyak berdinas di Mapolda Kalsel, yaitu ada 4 orang.
Kemudian, dari Polres Tapin 2 orang, Polres Tabalong 2 orang, dan masing-masing 1 orang di Polres Banjar, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, Polres Kotabaru dan Polres Barito Kuala.
Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto menyebut 13 polisi yang dipecat telah mencoreng Korps Bhayangkara. Mereka desersi hingga terlibat narkoba.
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia