Mencoreng Korps Bhayangkara, 13 Oknum Polisi di Kalsel Dipecat

jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Rikwanto mengatakan sebanyak 13 anggotanya telah dipecat dari Korps Bhayangkara sepanjang 2021.
13 oknum polisi itu dipecat lantaran telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.
"Kami tentunya menyesalkan masih adanya sanksi berat PTDH diberikan kepada anggota Polda Kalsel tahun ini," kata Irjen Rikwanto di Banjarmasin, Senin (27/12).
Jenderal bintang dua itu menyatakan hukuman itu diberikan bagi anggota Polri sebagai komitmen penegakan aturan organisasi.
Irjen Rikwanto juga menegaskan nama baik Polri harus terjaga sebagai sebuah institusi besar.
"Oleh karena itu, oknum yang mencoreng Korps Bhayangkara harus diambil tindakan tegas sesuai pelanggarannya," ucap mantan Kapolda Maluku Utara itu.
Dia memerinci 13 anggota Polri yang dipecat itu paling banyak berdinas di Mapolda Kalsel, yaitu ada 4 orang.
Kemudian, dari Polres Tapin 2 orang, Polres Tabalong 2 orang, dan masing-masing 1 orang di Polres Banjar, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, Polres Kotabaru dan Polres Barito Kuala.
Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto menyebut 13 polisi yang dipecat telah mencoreng Korps Bhayangkara. Mereka desersi hingga terlibat narkoba.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri