Mencoreng Nama Institusi, 12 Anggota Polri di Lingkungan Polda Sulbar Dipecat

Mencoreng Nama Institusi, 12 Anggota Polri di Lingkungan Polda Sulbar Dipecat
Polda Sulbar melakukan upacara PTDH atau pemecatan terhadap sejumlah personel di lingkungan Polda Sulbar pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional, di Lapangan Tribrata Polda Sulbar, Senin (20/5). Foto: Antara.

jpnn.com - MAMUJU - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 personel Polri di daerah itu. Sebanyak 10 dari 12 anggota Polri itu dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak 10 angggota Polri yang dipecat terkait penyalahgunaan narkoba tersebut, tiga di antaranya merupakan personel Polda Sulbar, empat dari Polres Pasangkayu, dua dari Polres Mamasa dan satu dari Polresta Mamuju.

Selain PTDH terhadap 10 anggota terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kapolda Sulbar Irjen Adang Ginanjar juga melakukan pemecatan terhadap dua personel Polda Sulbar terkait kasus penipuan atau penggelapan terhadap calon siswa (casis) Bintara Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 12 personel di lingkungan Polda Sulbar ini karena mereka dinilai melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan," kata Irjen Adang Ginanjar di Mamuju, Senin (20/5).

PTDH atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang berlangsung di Lapangan Tribrata Mapolda Sulbar.

"Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan salah satu bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi," ungkap Irjen Adang.

Dia menambahkan saat ini Polda Sulbar melaksanakan program Polri Presisi, yang mana seluruh anggota harus menjalankan tugas-tugasnya dengan presisi dan profesional.

Irjen Adang Ginanjar menyatakan tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel yang melakukan pelanggaran berat.

Sebanyak 12 anggota Polri di lingkungan Polda Sulbar dipecat atau diberi sanksi PDTH karena telah mencoreng nama institusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News