Mencuri 2 Sepeda Motor, Remaja di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Mencuri 2 Sepeda Motor, Remaja di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Pencuri ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MIA (16) warga Dusun II Desa Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian dua unit sepeda motor milik korban S (65).

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham mengatakan bahwa kejadian bermula pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Saat itu, korban yang tengah tertidur dan terbangun, lalu mendapati dua unit sepeda motor miliknya, yakni Yamaha Aerox dengan nomor polisi BG 5727 UU dan Yamaha Mio dengan nomor polisi BG 4162 ABL telah hilang," kata Ilham, Jumat (21/2/2025).

Selain motor, dua tabung gas 3 kilogram juga ikut digondol pelaku.

Tak terima, korban lantas melapor ke Polres Ogan Ilir. Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di sekitar rumahnya di Desa Kandis. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar Ilham.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai barang bukti.

Remaja berinisial MIA (16) yang mencuri 2 sepeda motor ditangkap Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News