Mencuri Barang Antik Bernilai Puluhan Juta Rupiah, ART di Jagakarsa Ditangkap Polisi

jpnn.com - JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, harus berurusan dengan polisi. ART berinisial ATJ (45) itu ditangkap polisi karena diduga mencuri sejumlah barang antik bernilai puluhan juta milik majikannya, GW (50).
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengatakan ATJ ditangkap pada Minggu (23/3) di Depok, Jawa Barat. Menurut dia, ATJ diduga telah melakukan aksinya sejak Agustus 2024.
"Pelaku sudah melakukan perbuatan itu sejak Agustus 2024 sampai ditangkap pada Maret 2025," kata AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/3).
ATJ yang sudah bekerja sejak berusia 15 tahun itu melakukan aksinya ketika GW tidak berada di rumah lantaran sang majikan tinggal di Depok, Jawa Barat.
Barang-barang antik itu tersimpan di gudang sehingga menjadi celah pelaku untuk menjualnya secara satu per satu.
"Jadi, barang ini dijual bertahap atau berangsur satu per satu. Jadi, kalau misalnya ada yang menawar secara 'online', yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar kemudian langsung menjual barang ini," ungkapnya.
Kejadian tersebut diketahui sang majikan setelah mengecek rumahnya dan mengetahui barang di lokasi atau gudang penyimpanan sudah tidak ada.
Ternyata dalam pengakuannya, ATJ sudah menjual barang-barang GW ke seseorang berinisial K.
Mencuri barang antik bernilai puluhan juta rupiah, seorang ART di Jagakarsa ditangkap polisi.
- Kapolda Riau Irjen Herry: Tidak Ada Lagi Polisi Nongkrong di Jam Dinas
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB