Mencuri Barang Antik Bernilai Puluhan Juta Rupiah, ART di Jagakarsa Ditangkap Polisi
Senin, 24 Maret 2025 – 13:15 WIB

Barang bukti pencurian sebuah lukisan yang dicuri seorang ART di Jagakarsa, Jakarta, Senin (24/3/2025). ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
Kemudian, kata GW, harga barang antik itu mencapai puluhan juta rupiah.
Namun, ATJ menjualnya jauh dari harga asli yakni Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Kalau korban karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta," ucapnya.
Barang-barang yang disita polisi berupa satu unit pintu antik, satu unit meja kotak besar, satu unit meja kotak kecil, dua unit lemari hias kaca, satu unit lemari kayu antik dan satu jam bandul besar kayu.
ATJ kini terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Mencuri barang antik bernilai puluhan juta rupiah, seorang ART di Jagakarsa ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya