Mencuri Barang Antik Bernilai Puluhan Juta Rupiah, ART di Jagakarsa Ditangkap Polisi

Mencuri Barang Antik Bernilai Puluhan Juta Rupiah, ART di Jagakarsa Ditangkap Polisi
Barang bukti pencurian sebuah lukisan yang dicuri seorang ART di Jagakarsa, Jakarta, Senin (24/3/2025). ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

Kemudian, kata GW, harga barang antik itu mencapai puluhan juta rupiah.

Namun, ATJ menjualnya jauh dari harga asli yakni Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.

"Kalau korban karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta," ucapnya.

Barang-barang yang disita polisi berupa satu unit pintu antik, satu unit meja kotak besar, satu unit meja kotak kecil, dua unit lemari hias kaca, satu unit lemari kayu antik dan satu jam bandul besar kayu.

ATJ kini terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Mencuri barang antik bernilai puluhan juta rupiah, seorang ART di Jagakarsa ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News