Mencuri, Dua Waria Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Jumat, 30 September 2011 – 00:51 WIB
BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias, terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dituntut satu tahun enam bulan saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/9) sore. Salah satu terdakwa yang mengidap penyakit HIV/AIDS.
Jaksa penuntut umum, Hesty mendakwa kedua waria ini dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan menuntut terdakwa dengan penjara satu tahun enam bulan.
Kedua waria berbadan sedang ini terlihat cemas saat JPU usai membacakan surat tuntutan terhadap mereka. Sidang tersebut dipimpin oleh Saiman SH Mhum dan didampingi Ranto Indra Karta SH Mhum.
Saat persidangan berlangsung, kedua terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.
BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias, terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dituntut satu tahun enam bulan saat menjalani sidang
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional