Mencuri, Dua Waria Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Jumat, 30 September 2011 – 00:51 WIB

Mencuri, Dua Waria Dituntut 1,6 Tahun Penjara
BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias, terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dituntut satu tahun enam bulan saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/9) sore. Salah satu terdakwa yang mengidap penyakit HIV/AIDS.
Jaksa penuntut umum, Hesty mendakwa kedua waria ini dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan menuntut terdakwa dengan penjara satu tahun enam bulan.
Kedua waria berbadan sedang ini terlihat cemas saat JPU usai membacakan surat tuntutan terhadap mereka. Sidang tersebut dipimpin oleh Saiman SH Mhum dan didampingi Ranto Indra Karta SH Mhum.
Saat persidangan berlangsung, kedua terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.
BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias, terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dituntut satu tahun enam bulan saat menjalani sidang
BERITA TERKAIT
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata
- Ini Lho Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Priok, Awalnya Korban Diajak ke Indekos, Terjadilah