Mencuri, Dua Waria Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Jumat, 30 September 2011 – 00:51 WIB
"Waktu kejadian itu kami hanya ikut-ikutan saja, karena malam itu kami sedang mangkal disana. Kami juga tak ada niat mencuri," tuturnya kepada hakim.
Baca Juga:
Hakim sempat menskor sidang beberapa saat untuk menanyakan JPU apakah salah satu terdakwa masih kuat untuk mengikuti sidang berikutnya, menimbang keadaan salah satunya mengidap penyakit HIV, JPU menyatakan terdakwa masih kuat.
"Karena kamu masih bisa mengikuti sidang untuk minggu depan, maka sidang ditunda sampai minggu depan," ujar hakim kepada terdakwa.
Diketahui pada bulan Juli lalu. kedua terdakwa tertangkap oleh Polsekta Batuapar karena ada laporan dari korban yang mengaku barang berharga miliknya dicuri dan korban sempat dianiaya. (jpnn)
BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias, terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dituntut satu tahun enam bulan saat menjalani sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak