Mencuri, Dua Waria Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Jumat, 30 September 2011 – 00:51 WIB

Mencuri, Dua Waria Dituntut 1,6 Tahun Penjara
"Waktu kejadian itu kami hanya ikut-ikutan saja, karena malam itu kami sedang mangkal disana. Kami juga tak ada niat mencuri," tuturnya kepada hakim.
Baca Juga:
Hakim sempat menskor sidang beberapa saat untuk menanyakan JPU apakah salah satu terdakwa masih kuat untuk mengikuti sidang berikutnya, menimbang keadaan salah satunya mengidap penyakit HIV, JPU menyatakan terdakwa masih kuat.
"Karena kamu masih bisa mengikuti sidang untuk minggu depan, maka sidang ditunda sampai minggu depan," ujar hakim kepada terdakwa.
Diketahui pada bulan Juli lalu. kedua terdakwa tertangkap oleh Polsekta Batuapar karena ada laporan dari korban yang mengaku barang berharga miliknya dicuri dan korban sempat dianiaya. (jpnn)
BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias, terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dituntut satu tahun enam bulan saat menjalani sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru