Mencuri HP dan Laptop Milik Panti Asuhan, Nelayan di Padang Ditangkap Polisi

jpnn.com, PADANG - Seorang nelayan berinisial RS (25) yang diduga mencuri handphone dan laptop milik Panti Asuhan Baitul Hidayah Al Muqaramah ditangkap Tim Klewang Satreskrim Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (19/6) pagi.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di dekat Lampu Merah Ulak Karang, Padang Utara, Kota Padang.
Ketika ditangkap, RS, warga Jalan Bahari, Ulak Karang Utara, hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai Rp 500 ribu, yang diduga hasil dari kejahatan," kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra di Padang, Minggu (19/6).
Dedy menceritakan pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh RS tersebut terjadi pada 25 Januari lalu.
Saat itu, korban yang merupakan pengurus panti asuhan meninggalkan satu unit gawai (smartphone) serta laptop di atas meja.
Laptop dan HP itu merupakan aset panti asuhan.
Namun, saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban sudah tidak mendapati gawai serta laptop tersebut di tempat semula.
Nelayan di Padang ditangkap polisi atas dugaan mencuri HP dan laptop milik panti asuhan. Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan untuk Panti Asuhan dan Wreda di Berbagai Daerah