Mencuri HP dan Laptop Milik Panti Asuhan, Nelayan di Padang Ditangkap Polisi

Mencuri HP dan Laptop Milik Panti Asuhan, Nelayan di Padang Ditangkap Polisi
Pelaku RS (25) usai diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Minggu (19/6) pagi. ANTARA/FathulAbdi

Atas kejadian tersebut, pihak panti asuhan mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. 

Pihak panti asuhan kemudian membuat laporan polisi.

Laporanditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. 

"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pencuri tersebut hingga akhirnya ditangkap," katanya.

Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan ditahan. 

RS terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn) 

Nelayan di Padang ditangkap polisi atas dugaan mencuri HP dan laptop milik panti asuhan. Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News