Mencuri HP dan Laptop Milik Panti Asuhan, Nelayan di Padang Ditangkap Polisi
Minggu, 19 Juni 2022 – 19:53 WIB
Atas kejadian tersebut, pihak panti asuhan mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Pihak panti asuhan kemudian membuat laporan polisi.
Laporanditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pencuri tersebut hingga akhirnya ditangkap," katanya.
Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan ditahan.
RS terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Nelayan di Padang ditangkap polisi atas dugaan mencuri HP dan laptop milik panti asuhan. Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Sambut Natal, Touring Bela Negara Series Santuni Panti Asuhan di Jakarta Selatan
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor