Mencuri Ikan di Laut Sulawesi, Kapal Asal Filipina Ditangkap KP Baladewa Polri
"Selain nakhoda kapal, polisi juga sudah mengamankan 1 unit kapal, 1 ekor ikan blue marlin, 5 kilo ikan campuran, 9 unit katinting, 4.000 ikan air laut, cumi sejumlah ± 200 kg, 1 unit GPS, 6 unit radio dan 5 unit handphone," katanya.
Menurut dia, modus kapal ikan asing yang melaksanakan kegiatan illegal fishing di perairan Laut Sulawesi, pada umumnya masuk ke perairan Indonesia pada malam hari.
"Setelah mendapatkan ikan, mereka keluar pada pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberitahukan apabila ada patroli petugas Indonesia," katanya.
Pelaku illegal fisihing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000," katanya.
Dampak dari illegal fishing ini, negara dirugikan sebesar Rp 15.000.000.000 selama kapal tersebut beroperasi.
Selain itu, kegiatan illegal fishing juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia.
Sebab, hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia, justru diambil oleh nelayan asing.
KP Baladewa-8002 Polri menangkap kapal asing asal Filipina yang diduga mencuri ikan di Laut Sulawesi.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT