Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, 4 Kapal Berbendera Vietnam Dimusnahkan
Masyhudi mengatakan Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan pencurian ikan.
"Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht," kata Masyhudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Basuki Sukardjono yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan menyampaikan bahwa pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode.
Dua kapal dihancurkan dengan alat berat. Dua kapal lainnya ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.
"Untuk penenggelaman dilakukan di perairan Pulau Datok," katanya.
Rangkaian kegiatan pemusnahan kapal pencuri ikan ini rencananya juga dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya yaitu di Natuna sebanyak 10 kapal, Sebatik-Nunukan satu kapal, Bitung satu kapal, Merauke tiga kapal, dan Batam satu kapal. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pelaksana Tugas Direktur Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nugroho Aji mengatakan pemusnahan empat kapal asing ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?
- Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat