Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, 4 Kapal Berbendera Vietnam Dimusnahkan

Masyhudi mengatakan Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan pencurian ikan.
"Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht," kata Masyhudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Basuki Sukardjono yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan menyampaikan bahwa pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode.
Dua kapal dihancurkan dengan alat berat. Dua kapal lainnya ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.
"Untuk penenggelaman dilakukan di perairan Pulau Datok," katanya.
Rangkaian kegiatan pemusnahan kapal pencuri ikan ini rencananya juga dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya yaitu di Natuna sebanyak 10 kapal, Sebatik-Nunukan satu kapal, Bitung satu kapal, Merauke tiga kapal, dan Batam satu kapal. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pelaksana Tugas Direktur Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nugroho Aji mengatakan pemusnahan empat kapal asing ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum