Mencuri Ikan di Perairan Riau, Kapal Nelayan Berbendera Malaysia Ditangkap

Mencuri Ikan di Perairan Riau, Kapal Nelayan Berbendera Malaysia Ditangkap
Dokumentasi kapal-kapal nelayan berbendera Malaysia yang ditangkap setelah mencuri ikan di perairan Indonesia di Selat Malaka dijaga KRI Kerambit-627 menuju Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan, Sumatera Utara. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, PEKANBARU - Kapal nelayan asing berbendera Malaysia, KM PKFB 1472, yang tengah mencuri ikan di perairan Rokan Hilir, Provinsi Riau, ditangkap Kapal Patroli (KP) Hiu 01 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Sabtu (12/6).

"Iya KP Hiu 01 milik KKP kembali menangkap kapal ikan pada Sabtu kemarin saat melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Indonesia, atau di perairan Rohil," kata Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, Herman M, di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan, saat berpatroli petugas KKP menemukan kapal berbendera Malaysia yang melakukan aktivitas di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

"Kapal Hiu 01 mendeteksi, mengejar, menghentikan dan memeriksa KM PKFB 1472 asal Malaysia yang melakukan aktivitas pengangkapan ikan di laut territorial Indonesia tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Penangkapan Ikan dari Pemerintah Indonesia (Ilegal)," katanya.

Dalam pemeriksaan petugas, lanjut Herman, kapal KM PKFB 1472 menggunakan alat tangkap purse seinse di perairan Selat Malaka tanpa ada SIUP dan SIPI.

"Kapal KM PKFB 1472 ini dinakhodai warga Myanmar bernama Myo Jeng Soon Htun dengan anak buah kapal sebanyak 14 orang dan semua berkebangsaan Myanmar. Kapal ikan ini telah melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) pasal 93 ayat (2) pasal 27 dan UU Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan," jelasnya.

Nakhoda KP Hiu 01 KKP Albert Essing, PKP melaporkan pencurian ikan itu kepada kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.

"Kapal ikan bendera Malaysia ini kemudian dibawa kapal Hiu 01 ke UPT Pelabuhan Perikanan Dumai untuk diperiksa lebih lanjut. Kemudian hari ini (Senin) dilakukan serah terima kapal dan ABK kapal tersebut oleh kapal pengawas Hiu 01 kepada penyidik PSDKP Belawan yang berada di Kota Dumai," jelasnya.

Kapal nelayan asing berbendera Malaysia, KM PKFB 1472, yang tengah mencuri ikan di perairan Rokan Hilir, Provinsi Riau, ditangkap Kapal Patroli (KP) Hiu 01 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Sabtu (12/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News