Mencuri Rokok, Muka Bonyok, Motor Dibakar
Sabtu, 07 Oktober 2017 – 15:39 WIB
“Beruntung tersangka dapat diselamatkan,” jelas Suratno.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (oxa)
LN (27) bonyok setelah dihajar massa karena tertangkap basah mencuri rokok, Kamis (5/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day
- Mbak FN Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym Tersangka