Mencuri Rokok, Muka Bonyok, Motor Dibakar
Sabtu, 07 Oktober 2017 – 15:39 WIB

HANGUS. Inilah sepeda motor pelaku yang dibakar massa hingga hangus. FOTO: WARGA FOR RAKYAT KALBAR /JPNN
“Beruntung tersangka dapat diselamatkan,” jelas Suratno.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (oxa)
LN (27) bonyok setelah dihajar massa karena tertangkap basah mencuri rokok, Kamis (5/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf