Mencuri Sejumlah Baju, Empat Nenek Asal Batam Ditangkap Polisi
Sabtu, 13 Juni 2015 – 08:45 WIB
Saat ini, tambah Reza, dari empat pelaku yang diamankan. Tiga orang diantaranya telah memenuhi unsur pidananya.
''Sedangkan si B, pada saat itu tidak ikut melakukan pencurian. Saat ini kami masih dalami keterlibatan dia,'' ucap Reza.
Diterangkan Reza, akibat perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam tujuh tahun penjara.
''Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan diinapkan di Sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. Sementara dari hasil penghitungan sementara korban mengalami kerugian Rpp 3,5 juta,''pungkas Reza.(cr10/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Empat wanita paruh baya asal Kota Batam, berinisial P (49), L(50), Y (43), B (45), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB