Mencuri Uang Nasabah Bank, WNA Latvia Ditangkap, Begini Modusnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA), pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.
Pelaku diketahui berinisial RM (46) WNA asal Latvia.
RM ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Kamis (19/5).
Dirrkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan informasi penangkapan WNA tersebut.
"Benar, pelaku telah kami amankan," kata Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (20/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Eks Kapolres Jakarta Pusat itu mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan dari salah satu bank yang sering mengalami tindak pidana pencucian uang (skimming) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tim Opsnal Unit IV Subdit Tahbang/Resmob pun merespons dengan melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP, observasi, dan mengambil CCTV di beberapa lokasi.
Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA), pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo