Mencuri untuk Main Facebook

Mencuri untuk Main Facebook
Mencuri untuk Main Facebook

PONOROGO
- Fatwa haram sebagian ulama tentang Facebook mungkin ada benarnya. Buktinya, gara-gara kecanduan jejaring sosial di internet itu, Siswandi, 23, warga Desa Singkil, Balong, Ponorogo, harus berurusan dengan polisi. Lajang lulusan SMP itu disangka mencuri di beberapa tempat. ""Materi yang dicuri tidak besar, tapi sangat sering,"" terang Kapolres Ponorogo AKBP Mas Gunarso melalui Kapolsek Balong AKP Suwito, Senin petang (6/9).

Dia mengungkapkan, dalam tempo sekitar tiga bulan tersangka melakukan pencurian sekitar delapan kali. Terakhir, tersangka tertangkap tangan mencuri jagung di ladang Salam, warga setempat. Tersangka memetik dua karung jagung siap panen. Rencananya akan dijual di pasar Balong. ""Belum sempat menjual keburu ketahuan warga dan dilaporkan, makanya langsung kami amankan,"" ungkap Suwito.

Selain jagung, Siswandi juga diduga beberapa kali mencuri hasil tanaman warga setempat. Seperti cabai, pisang dan berbagai hasil tanaman yang bisa dijual. Selain itu, tersangka juga mengaku pernah mencuri HP milik Suyud, tetangganya, tiga kali. Pernah pula mencuri burung aneka jenis milik tetangganya. ""Kondisi ekonomi keluarga tersangka memang kurang, namun karena terlalu sering mencuri warga tidak tahan dan melapor,"" katanya.

Kepada penyidik, Siswandi mengakui semua perbuatannya. Bahkan, terang-terangan dia mengaku nekat mencuri karena kencanduan Facebook-an di warung internet (warnet). Lantaran tidak bekerja, akhirnya dia nekat mecuri. ""Hampir setiap hari ke warnet untuk Facebook-an,"" ungkapnya.

PONOROGO - Fatwa haram sebagian ulama tentang Facebook mungkin ada benarnya. Buktinya, gara-gara kecanduan jejaring sosial di internet itu, Siswandi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News