Mencurigakan, Avanza Silver Disetop dan Digeledah, Hasilnya Luar Biasa, Bravo, Pak Polisi

“Ya, Kami menduga ini termasuk ke dalam bagian jaringan narkoba yang sebelumnya kami tangkap. Jaringan Mesuji, tetapi ada juga kaitannya dengan jaringan internasional,” tegasnya.
Atas ulahnya, Keduanya dijerat dua, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka kedua kurir Nur dan Andri telah mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Tiga Video Mesum Pak Kades dengan Wanita Berambut Pirang Beredar Luas di Medsos
“Ya pak, kami mendapat barang tersebut dari daerah Riau dan upah sebanyak Rp 10 juta per kilogram dan akan dikirim dengan tujuan Mesuji Kabupaten OKI Sumsel,” tutupnya. (dey/sumeks.co)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil mengagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3,5 kg, Selasa (22/2) sekitar pukul 15.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil