Mencurigakan, Avanza Silver Disetop dan Digeledah, Hasilnya Luar Biasa, Bravo, Pak Polisi
“Ya, Kami menduga ini termasuk ke dalam bagian jaringan narkoba yang sebelumnya kami tangkap. Jaringan Mesuji, tetapi ada juga kaitannya dengan jaringan internasional,” tegasnya.
Atas ulahnya, Keduanya dijerat dua, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka kedua kurir Nur dan Andri telah mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Tiga Video Mesum Pak Kades dengan Wanita Berambut Pirang Beredar Luas di Medsos
“Ya pak, kami mendapat barang tersebut dari daerah Riau dan upah sebanyak Rp 10 juta per kilogram dan akan dikirim dengan tujuan Mesuji Kabupaten OKI Sumsel,” tutupnya. (dey/sumeks.co)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil mengagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3,5 kg, Selasa (22/2) sekitar pukul 15.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan