Mendadak Dijemput Polisi, Oknum ASN dan Honorer Sungguh Bikin Malu Institusi
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang oknum ASN Pemkot Tanjungpinang berinisial AF dan rekannya oknum tenaga honorer Pemprov Kepri berinisial LH ditangkap polisi. Keduanya diciduk polisi karena terlibat kasus narkoba.
"Keduanya diamankan pada Minggu, (6/9/2020) lalu sekira pukul 11.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju melalui siaran pers tertulis, Senin (21/9).
Ronny menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait transaksi narkoba dalam sebuah hotel di kilometer 6, Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kemudian Satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki berinisial LH. Penangkapan itu disaksikan sekuriti hotel dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dari dalam saku celana tersangka.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka LH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AF.
Kemudian, Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF di rumahnya, Perumahan Taman Griya Lestari Nomor 33, Kota Tanjungpinang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu, satu unit timbangan digital warna silver, seperangkat alat isab sabu/bong, satu bundle plastik bening, satu buah gunting stainless warna silver, satu handphone merk vivo dan satu buah kotak warna silver yang digunakan untuk menyimpan sabu.
"Saat diinterogasi tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO)," jelas Ronny.
Seorang oknum ASN Pemkot Tanjungpinang berinisial AF dan rekannya oknum tenaga honorer Pemprov Kepri berinisial LH ditangkap polisi.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari