Mendadak Dijemput Polisi, Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu
Rabu, 06 Mei 2020 – 01:59 WIB
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan terancam pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Kabar Duka, dr Anna Mari Meninggal Dunia karena Corona
Pelaku terancam dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)
Saprido, 38, oknum aparatur sipil negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Tulangbawang, Lampung, mendadak dijemput polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Oknum PNS yang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil di Deli Serdang
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- Oknum PNS hingga Aparat Penegak Hukum Doyan Judi Online, Satgas Harus Tegas!
- Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi
- Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Dipecat