Mendadak Dijemput Polisi, Oknum Guru Ini Akui Sudah Lama Terlibat Narkoba
jpnn.com, KOTAAGUNG - Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial EA, 24, di Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, Lampung, harus berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, ia diduga terlibat penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu dan juga jadi pengedar.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, mengungkapkan EA ditangkap atas serangkaian penyelidikan informasi masyarakat.
“Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, kemudian tersangka ditangkap di rumahnya di Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, pada 26 Agustus. Tersangka merupakan oknum guru honor yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Kotaagung Timur,” I Made Indra.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 5 plastik klip ukuran sedang sisa pakai, 2 plastik klip ukuran besar yang berisikan plastik klip kosong, 1 skop, 2 jarum suntik, 2 korek api gas, 1 bungkusan dan 2 unit handphone.
“Barang bukti tersebut sebagian diamankan di kamar dan sebagian di ruang depan rumah tersangka,” terang Made Indra.
Menurutnya, dari penangkapan terungkap sudah tiga tahun terakhir ini tersangka mengonsumsi sabu-sabu dalam jumlah banyak. Selain itu EA juga menjual sabu-sabu.
“Dua bulan terakhir, dia membeli sabu-sabu Rp1 juta kemudian dijadikan lima paket, satu paket dipakai, empat lainnya dijual kepada pelanggannya,” ucap Made Indra.
Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial EA, 24, di Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, Lampung, harus berurusan dengan polisi.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari