Mendadak Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI
jpnn.com, JAKARTA - Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran publik itu.
Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya itu dibenarkan oleh anggota komisi I DPR Farhan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
"Benar. Besok Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," kata Farhan lewat pesan singkat.
Mengenai pemberhentian tersebut, ANTARA mencoba mengpnfirmasi kebenarannya dari Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan pihak Helmy Yahya. Namun ketika ditelepon, nomor keduanya masih tidak tersambung.
Sebelumnya tersiar undangan yang diterima media oleh Helmy Yahya usai beredarnya surat pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin, Kamis.
Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya.
Menyikapi kabar tersebut, Helmy mengundang media untuk hadir pada Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.
Farhan mengatakan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.
Selama ini Helmy Yahya menjalankan tugasnya sebagai Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022.
- Optimalisasi AI pada HR Meningkatkan Produktivitas Pekerja
- TVRI Jadi Televisi Pertama Bayar Royalti Sesuai Tarif Menteri
- Rayakan HUT ke-5, SAVASA Gelar Talk Show Bersama Helmy Yahya
- Di SODA X, Helmy Yahya Beri Pelatihan Gratis kepada Pelaku UMKM dan Anak Muda Tangsel
- Film Dokumenter Desa Transmigrasi Sawit Tayang 3 Hari di TVRI
- Gelar Pembekalan Bacaleg ala TED-X, PSI DKI Hadirkan Helmy Yahya