Mendadak Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI

Mendadak Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI
Dirut TVRI Helmy Yahya di DPR. Foto: Indrianto Eko Suwarso/hp/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran publik itu.

Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya itu dibenarkan oleh anggota komisi I DPR Farhan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

"Benar. Besok Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," kata Farhan lewat pesan singkat.

Mengenai pemberhentian tersebut, ANTARA mencoba mengpnfirmasi kebenarannya dari Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan pihak Helmy Yahya. Namun ketika ditelepon, nomor keduanya masih tidak tersambung.

Sebelumnya tersiar undangan yang diterima media oleh Helmy Yahya usai beredarnya surat pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin, Kamis.

Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya.

Menyikapi kabar tersebut, Helmy mengundang media untuk hadir pada Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

Farhan mengatakan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.

Selama ini Helmy Yahya menjalankan tugasnya sebagai Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News