Mendadak, Jokowi Panggil Menteri Yasonna Laoly
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo berencana memanggil Menkumham Yasonna Laoly hari ini, Rabu (17/6) ke kantornya.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul langkah Yasonna yang mengajukan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi ke Prolegnas 2015.
"Baru mau dipanggil terkait hal tersebut. Tadi presiden minta saya untuk memanggil beliau (Yasonna Laoly)," ujar Mensesneg Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/5).
Pratikno mengaku tidak mengetahui rincian pembahasan yang akan dilakukan Jokowi-sapaan Joko Widodo- dengan Yasonna. Ia juga menyatakan belum mengetahui pendapat resmi Jokowi terkait pengajuan revisi UU KPK tersebut.
"Baru nanti dipanggil. Jadi saya belum tahu," imbuh Pratikno.
Sebelumnya, Yasonna beralasan revisi itu diperlukan karena pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Setidaknya, kata dia, ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini.
Terutama terkait kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, lalu peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung dan pembentukan dewan pengawas untuk KPK dalam menjalankan tugasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo berencana memanggil Menkumham Yasonna Laoly hari ini, Rabu (17/6) ke kantornya. Pemanggilan ini dilakukan menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi