Mendadak, Sel Tahanan Digeledah Petugas, Ditemukan Barang-barang Terlarang
jpnn.com, ACEH BESAR - Petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar menyita sejumlah benda tajam dan telepon genggam dalam razia dan penggeledahan mendadak pada Senin (9/8).
Menurut Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Yusrizal, razia Lapas disertai penggeledahan mendadak merupakan tindak lanjut instruksi Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Hasilnya, kata Yusrizal, petugas mengamankan dua unit telepon genggam, gunting, pisau cutter, sendok besi, pemotong kuku, baterai, dan alat pendengar telepon.
"Barang-barang tersebut disita karena tidak boleh masuk ke sel narapidana," kata Yusrizal di Aceh Besar.
Dia menjelaskan bahwa barang-barang terlarang yang ditemukan itu akan dimusnahkan.
Pihak Lapas juga akan meningkatkan pengawasan terhadap semua barang-barang yang masuk ke Lapas Lhoknga.
Yusrizal mengatakan razia tersebut juga bagian dari deteksi dini terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban serta membangun komunikasi dengan warga binaan pemasyarakatan.
Dia pun mengingatkan petugas yang merazia sel warga binaan untuk mengedepankan sopan santun, sehingga mereka merasa tidak terganggu dan terjamin hak-haknya.
Sejumlah barang terlarang ditemukan saat razia mendadak di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo