Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Gampang dan Murah, Sebegini Biayanya

Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Gampang dan Murah, Sebegini Biayanya
Staf Khusus Menkumham RI Bane Raja Manalu membeberkan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual untuk memperoleh kemerdekaan finansial. Foto: Dok Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menkumham RI Bane Raja Manalu membeberkan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual untuk memperoleh kemerdekaan finansial.

"Supaya orang lain tidak sembarangan memakai atau mengakui merek kita, dan dengan mendaftarkan merek kita bisa mendapatkan royalti yang bahkan dapat diteruskan ke anak-cucu kita," kata Bane saat menjadi salah satu pembicara dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang mengangkat tema "Penguatan Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk Publik", Sabtu (25/6).

Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat mencatatkan Kekayaan Intelektual (KI).

Dengan demikian, masyarakat bisa merasakan manfaat ekonomi dari perlindungan Kekayaan Intelektual.

"Perlindungan Kekayaan Intelektual membuat kita mencapai kemerdekaan finansial, merdeka secara keuangan," lanjut Bane.

Alumni Universitas Indonesia itu menuturkan pencatatan Kekayaan Intelektual kini dapat dilakukan secara online melalui dgip.go.id dan biayanya murah mulai dari Rp 200 ribu untuk UMK.

Kemenkumham juga mencanangkan 2022 sebagai tahun Hak Cipta, dan meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta dari yang semula 1 hari menjadi selesai tak lebih dalam 10 menit.

"Inovasi dan sosialisasi terus kami lakukan untuk perkuat layanan Kekayaan Intelektual, memudahkan masyarakat melindungi karya ciptanya," ungkap Bane, dalam acara yang diselenggarakan di tengah acara 1.000 Tenda Kaldera Toba Festival tersebut.

Staf Khusus Menkumham RI Bane Raja Manalu membeberkan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual untuk memperoleh kemerdekaan finansial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News