Mendag Awasi Pendistribusian Minyak Goreng, Pengusaha Nakal, Siap-Siap

Mendag Awasi Pendistribusian Minyak Goreng, Pengusaha Nakal, Siap-Siap
Pemerintah awasi pendistribusian minyak goreng. Ilustrasi Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan akan mengawasi dan mengawal pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pengawasan itu dilakukan dengan pembentukan tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Adapun tim tersebut, di antaranya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tujuannya untuk meningkatkan akurasi data harga minyak goreng curah agar mencerminkan harga riil di pasar," ujar Lutfi, Kamis (26/5).

Sebelumnya, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng  curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

Melalui Permendag ini, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.

Permendag akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan akan mengawasi dan mengawal pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Pengusaha nakal, siap-siap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News