Mendag Awasi Pendistribusian Minyak Goreng, Pengusaha Nakal, Siap-Siap
Kamis, 26 Mei 2022 – 22:23 WIB

Pemerintah awasi pendistribusian minyak goreng. Ilustrasi Foto: Wenti Ayu/JPNN.com
"Kami akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan NIK," ungkap dia.
Dalam permendag itu juga seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR, sedangkan produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut. (mcr28/jpnn)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan akan mengawasi dan mengawal pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Pengusaha nakal, siap-siap
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Tinggi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai, Bawang, hingga Minyak Goreng Merangkak Naik
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita