Mendag: Hasil Positif dari Penyelidikan Antisubsidi Tak Lepas dari Parsitipasi Aktif
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Uni Eropa menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia.
Keputusan tersebut ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2023/617tertanggal 17 Maret 2023.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan hasil tersebut tidak lepas dari upaya Kementerian Perdagangan yang berpartisipasi aktif dan bersikap kooperatif di setiap tahapan penyelidikan.
“Hasil positif dari penyelidikan antisubsidi ini tidak lepas dari parsitipasi aktif Kementerian Perdagangan dalam setiap tahapan penyelidikan,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Komisi Eropa menginisiasi penyelidikan Anti-Subsidi Produk Asam Lemakasal Indonesia pada 13 Mei 2022.
Permintaan penyelidikan disampaikan Coalition against Unfair Trade in Fatty Acid (CUTFA) sebagai pemohon.
Pemerintah Indonesia berpartisipasi aktif dalam penyelidikan tersebut dengan mengikuti konsultasi prainisiasi, penyampaian jawaban kuesioner, dan penyampaiansanggahan kepada Komisi Eropa.
Saat masa penyelidikan, CUTFA menarik petisinya pada 3 Oktober 2022.
Otoritas Uni Eropa menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI