Mendag Izinkan Impor Limbah

Mendag Izinkan Impor Limbah
Mendag Izinkan Impor Limbah
Dalam hal limbah Non B-3 yang diimpor, jika ditemukan terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun sehingga tidak sesuai dengan ketentuan maka limbah tersebut wajib di re-ekspor ke negara asal. Proses re-ekspor tersebut diberi tenggang waktu paling lama 90 hari sejak kedatangan barang berdasarkan dokumen kepabeanan yang berlaku. "Biaya re-ekspor dibebankan kepada importir produsen," tukasnya.

Setiap importasi limbah Non B-3 oleh imporitr produsen wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat sebelum dikapalkan. Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh menteri. "Dalam hal limbah Non B-3 yang diimpor dilakukan alih kapal di pelabuhan transit di suatu negara maka limbah tersebut wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis ulang." jelasnya. (wir/bas)

JAKARTA - Departemen Perdagangan (Depdag) secara resmi mengizinkan importasi limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3). Keputusan itu diambil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News