Mendag Izinkan Impor Limbah
Kamis, 06 November 2008 – 08:41 WIB

Mendag Izinkan Impor Limbah
Dalam hal limbah Non B-3 yang diimpor, jika ditemukan terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun sehingga tidak sesuai dengan ketentuan maka limbah tersebut wajib di re-ekspor ke negara asal. Proses re-ekspor tersebut diberi tenggang waktu paling lama 90 hari sejak kedatangan barang berdasarkan dokumen kepabeanan yang berlaku. "Biaya re-ekspor dibebankan kepada importir produsen," tukasnya.
Baca Juga:
Setiap importasi limbah Non B-3 oleh imporitr produsen wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat sebelum dikapalkan. Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh menteri. "Dalam hal limbah Non B-3 yang diimpor dilakukan alih kapal di pelabuhan transit di suatu negara maka limbah tersebut wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis ulang." jelasnya. (wir/bas)
JAKARTA - Departemen Perdagangan (Depdag) secara resmi mengizinkan importasi limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3). Keputusan itu diambil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram