Mendag Izinkan Impor Limbah
Kamis, 06 November 2008 – 08:41 WIB
Dalam hal limbah Non B-3 yang diimpor, jika ditemukan terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun sehingga tidak sesuai dengan ketentuan maka limbah tersebut wajib di re-ekspor ke negara asal. Proses re-ekspor tersebut diberi tenggang waktu paling lama 90 hari sejak kedatangan barang berdasarkan dokumen kepabeanan yang berlaku. "Biaya re-ekspor dibebankan kepada importir produsen," tukasnya.
Baca Juga:
Setiap importasi limbah Non B-3 oleh imporitr produsen wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat sebelum dikapalkan. Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh menteri. "Dalam hal limbah Non B-3 yang diimpor dilakukan alih kapal di pelabuhan transit di suatu negara maka limbah tersebut wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis ulang." jelasnya. (wir/bas)
JAKARTA - Departemen Perdagangan (Depdag) secara resmi mengizinkan importasi limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3). Keputusan itu diambil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
- SCG Dorong Green Growth, Integrasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market
- Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson Indonesia
- Jasaraharja Putera Tingkatkan Kesiapsiagaan lewat Simulasi Gempa Bumi