Mendag Izinkan Masyarakat Jualan Barang Bekas, Tetapi Tidak Boleh Impor
jpnn.com, PEKANBARU - Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Zulkifli Hasan atau Zulhas memperbolehkan masyarakat menjual barang bekas, tetapi harus lokal bukan impor.
Hal itu disampaikan Zulhas saat memusnahkan 730 bal pakaian dan sepatu impor di Pekanbaru, Jumat (17/3).
“Karena kami dilarang impor barang bekas. tidak boleh. Kecuali ada yang penting dan kami tidak mampu memproduksinya dalam waktu dekat. Contoh kapal, pesawat tempur itu boleh,” kata Zulhas.
Dia juga menyinggung masyarakat yang sudah terlanjur membeli, termasuk mereka yang merupakan pedagang barang bekas, seperti pakaian hingga sepatu.
“Pedagang pakaian bekas itu, kan, korban sebelumnya. Selanjutnya jangan lagi beli barang bekas impor,” lanjutnya.
Dia menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berdagang barang-barang bekas.
“Jualan barang bekas, ya, boleh, masyarakat punya barang bekas kalau mau dijual, ya, silakan, yang dilarang itu, kan, barang bekas impor. Karena akan menghancurkan industri kita, UMKM kita, di sana luar negeri jadi sampah, kok, ditampung di sini,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berdagang barang-barang bekas.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Cadangan Beras Pemerintah Aman, Tak Perlu Impor
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Anak Buah Prabowo Yakin 2025 Indonesia Bebas dari Impor
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong