Mendag Keluhkan Banjir Barang Impor
Sabtu, 09 Juni 2012 – 10:30 WIB
Jika dikenakan lagi, lanjut dia, hal tersebut bisa diinterpretasikan sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap kontrak karya yang telah disepakati. "Ini terkait dengan rasional dan tidak rasional. Kalau mau rasional, itu kan sudah tanda tangani kontrak karya. Namun, jika nantinya harus dikenakan beban fiskal tambahan, pemerintah harus memiliki alasan yang kuat untuk menjelaskannya kepada perusahaan tambang," ujarnya.
Alasannya, kata Gita, seperti kegiatan ekspor tidak mempertimbangkan kebutuhan nasional terlebih dahulu atau kewajiban perusahaan tersebut untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban memasok domestik yang telah ditetapkan. Kalau negara memproduksi 100 kg, kebutuhannya 90 kg, itu namanya masih ada akses 10 kg. Jadi, kalau 10 kg mau diekspor, boleh saja lantaran kebutuhannya cuma 90 kg.
"Nah yang 10 kg itu jangan dikenai pajak. Tapi, kalau kebutuhannya 100 kg, produksinya 90 kg. Dari 90 kg masih mau ekspor 10 kg itu harus dikenakan pajak," pungkasnya. (ers)
JAKARTA - Banjirnya barang impor membuat Menteri Perdagangan Gita Wirjawan gusar. Apalagi, barang impor yang masuk ke dalam negeri ternyata ilegal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara
- STAR AM Raih 4 Penghargaan di Ajang Fund Awards 2024
- KAI Cek Seluruh Jalur Rel untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan
- Road Trip MGEVC jadi Bukti Keunggulan Mobil Listrik
- Selamat! ANTAM Raih Penghargaan Appreciated Social ESG Report
- Formula Baru Bejo Jahe Merah untuk Tangkal Masuk Angin