Mendag Lantik Anggota BPKN

Mendag Lantik Anggota BPKN
Mendag Lantik Anggota BPKN
Sekadar untuk diketahui, keanggotaan BPKN yang dilantik hari ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No.80/P tahun 2009 tanggal 11 Oktober 2009. BPKN tersebut juga dibentuk sesuai dengan amanat UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Peraturan Pemerintah No.57 tahun 2001. (cha/JPNN)

JAKARTA-Dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu melantik 20 orang anggota Badan Perlindungan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News