Mendag Paksa Waralaba Asing Berbagi ke Investor Lokal
Jumat, 15 Februari 2013 – 21:02 WIB
Gita juga meyakini pembatasan waralaba restoran ini tak akan mengurangi minat para investor di sektor ini. "Saya cukup yakin ini tidak akan menghambat kapasitas untuk pendirian outlet baru," pungkas Gita.
Yang pasti, salah satu restoran waralaba yang akan terkena dampak pemberlakuan peraturan itu adalah Kentucky Fried Chicken (KFC) ataupun McDonalds. KFC misalnya, saat ini memiliki 426 gerai. Padahal dalam beleid dari Mendag itu, jumlah gerai restoran waralaba dibatasi maksimal 250 unit. Jika mengacu aturan itu maka KFC sudah kelebihan 176 gerai.
"Semuanya kena. KFC harus melepas sebagian gerainya," papar Gita.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan guna mendorong pemerataan ekonomi dalam jangka panjang. Gita juga menilai ketimpangan ekonomi yang timbul akibat penumpukan modal di segelintir pihak akan membuat iklim usaha kurang baik. Karena itu, KFC pun harus melepas kepemilikan sebagian gerainya agar usahanya di Indonesia bisa terus berkesinambungan
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menegaskan bahwa kebijakan pembatasan gerai restoran waralaba maksimal 250 unit seperti diatur
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024