Mendag Paksa Waralaba Asing Berbagi ke Investor Lokal
Jumat, 15 Februari 2013 – 21:02 WIB
Sedangkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina menyatakan, pihaknya menyodorkan dua opsi kepada KFC. Pertama, KFC segera menggandeng pengusaha lokal untuk memiliki sebagian kepemilikan 176 gerai KFC. Sebanyak 30-40 persen kepemilikan 176 gerai KFC harus diberikan kepada pengusaha lokal.
"Mereka bisa mencari, promosi, cari partner, atau mitra. Kalau sudah 400, 150 didivestasi, itu yang harus ditawarkan kepada mitra, pihak ketiga yang harus diajak," ujar Srie.
Opsi keduanya, KFC menjual waralaba 176 gerainya kepada pengusaha lokal. "Kalau mau langsung dalam bentuk sistem waralaba ya boleh, ini yang dimaksud karena waralaba besar, itulah maka jadi 250 gerai," pungkasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menegaskan bahwa kebijakan pembatasan gerai restoran waralaba maksimal 250 unit seperti diatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024