Mendag Pastikan Pertek Masih Berlaku Untuk Produk Tekstil, Besi dan Baja

Mendag Pastikan Pertek Masih Berlaku Untuk Produk Tekstil, Besi dan Baja
Dokumentasi - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Pemerintah berupaya maksimal dalam melindungi industri dalam negeri.

Namun, menurutnya, Permendag 8/2024 tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas tutupnya industri TPT di Indonesia.

Dalam merumuskan permendag, lanjut Zulkifli, Kemendag selalu melibatkan beberapa kementerian, lembaga, serta asosiasi.

Rapat tersebut pun dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas kesepakatan bersama.

"Karena begini, kadang-kadang kami semangat untuk melindungi, tetapi teknologi enggak bisa dilawan. Contohnya, Starlink masuk pasti habis BTS-BTS. Mau melarang sampai kapan? Itulah tugas kami berlomba-lomba, kami lindungi, tetapi mau berapa lama," kata Zulkifli Hasan. (Antara/jpnn)


Mendag Zulkifli Hasan memastikan Pertek masih berlaku untuk impor produk teksil, besi dan baja.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News