Mendag Pastikan Pertek Masih Berlaku Untuk Produk Tekstil, Besi dan Baja
Rabu, 19 Juni 2024 – 14:54 WIB
Pemerintah berupaya maksimal dalam melindungi industri dalam negeri.
Namun, menurutnya, Permendag 8/2024 tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas tutupnya industri TPT di Indonesia.
Dalam merumuskan permendag, lanjut Zulkifli, Kemendag selalu melibatkan beberapa kementerian, lembaga, serta asosiasi.
Rapat tersebut pun dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas kesepakatan bersama.
"Karena begini, kadang-kadang kami semangat untuk melindungi, tetapi teknologi enggak bisa dilawan. Contohnya, Starlink masuk pasti habis BTS-BTS. Mau melarang sampai kapan? Itulah tugas kami berlomba-lomba, kami lindungi, tetapi mau berapa lama," kata Zulkifli Hasan. (Antara/jpnn)
Mendag Zulkifli Hasan memastikan Pertek masih berlaku untuk impor produk teksil, besi dan baja.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Mendag Zulkifli Hasan Lepas Ekspor Produk Alas Kaki Senilai Rp 6,50 Miliar di Salatiga
- Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor
- Ekspor Blueband Memelesat, Mendag Minta Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Meningkat
- Pertemuan Bilateral Indonesia-Singapura Sepakati Peningkatan Kinerja Perdagangan
- Mendag Zulkifli Hasan: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM
- Bertemu Ketua Parlemen Thailand, Mendag Zulkifli Hasan Dorong Harga Karet Menguat