Mendag Sebut Harga Minyak Goreng Normal, Mufti Anam: Jangan Janji Melulu, Kasian Rakyat
Mufti melanjutkan, monitoring Kementerian Perdagangan terhadap kebijakan mengatasi lonjakan harga minyak goreng dinilai sangat lemah.
Pasalnya, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) ternyata tidak cukup signifikan berdampak di pasar.
"Hitung-hitungannya, dari DMO ini barang semestinya bisa memenuhi pasar. Namun faktanya tetap mahal dan susah carinya, Saking susahnya, sekarang ini uang cari barang minyak goreng, bukan barang cari uang," tegasnya.
Mufti pun menegaskan bahwa kelangkaan minyak goreng bukan karena panic buying, tetapi osongnya stok di pasar.
“Tidak ada orang serbu-serbu borong barang, wong barangnya enggak ada,” seloroh Mufti.
Di akhir, legislator dapil Jawa Timur II tersebut juga menyoroti kegagalan Kementerian Perdagangan dalam membangun link and match antara pemegang DMO dan perusahaan pengemasan minyak goreng.
Dirinya mendapat banyak keluhan dari perusahaan pengemasan minyak goreng.
Dia mengatakan banyak perusahaan kesusahan dapat pasokan minyak goreng dari penyuplai dan banyak sekali karyawan yang terdampak karena operasional pabrik berhenti.
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak banyak janji kepada masyarakat terkait harga sembako.
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Pemerintah Beberkan Penyebab Harga MinyaKita Meroket
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer