Mendag Segera Revisi Aturan Ekspor Rotan

Setelah Didemo Pengrajin Rotan Saat Kunjungan Kerja ke Cirebon

Mendag Segera Revisi Aturan Ekspor Rotan
Mendag Segera Revisi Aturan Ekspor Rotan
CIREBON - Pemerintah segera merevisi aturan tentang eksportasi rotan. Revisi itu dilakukan menyusul adanya protes dari para masyarakat pengrajin rotan yang menolak keras Peraturan menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2005 yang mengatur aturan ekspor bahan baku rotan.

Dalam kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu kerja ke Cirebon, Minggu (15/3), rombongan sempat dikepung oleh para pengunjuk rasa yang berasal dari masyarakat pengrajin rotan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida yang turut mendampingi Mendag mengatakan, Depdag akan merevisi aturan eksportasi rotan itu guna memperjelas istilah terminal rotan itu. 

"Kita sedang mencoba untuk revisi SK. Sebenarnya untuk lebih memperjelas tentang terminal rotan itu sendiri.  Kita akan mengatakan wajib pasok kepada eksportir apabila masuk ke terminal rotan tersebut. Karena  itu merupakan tempat penyimpanan dan penyediaan bahan baku untuk industri. Sekarang, kita pun juga ingin menjelaskan apa sebenarnya definisi terminal rotan. Apa sekedar ada gudang lalu tidak ada yang me-manage keluar masuknya barang atau bagaimana. Maka itu, semuanya nanti akan diatur dan dipertegas di dalam SK,” papar dia.

Dikatakan, mengenai kuota bahan baku rotan, pihak Depdag akan melakukan evaluasi setiap 3 bulan sekali. “Jadi, nanti smua permohonan akan dibahas oleh tim bersama yang terdiri dari Asmindo, Departemen Kehutanan, Perindustrian, dalam satu tim untuk melihat perusahaan  yang akan melakukan ekspor sudah memasok ke dalam negeri dan kemana mengirim barangnya. Dilihat dulu data dan barang baru dikasih kuotanya,, jadi dapat meciptakan kebutusan bersama,” katanya.

CIREBON - Pemerintah segera merevisi aturan tentang eksportasi rotan. Revisi itu dilakukan menyusul adanya protes dari para masyarakat pengrajin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News