Mendag Segera Revisi Aturan Ekspor Rotan

Setelah Didemo Pengrajin Rotan Saat Kunjungan Kerja ke Cirebon

Mendag Segera Revisi Aturan Ekspor Rotan
Mendag Segera Revisi Aturan Ekspor Rotan

Ia menjelaskan bahwa dalam aturan yang baru nanti alokasi ekspor rotan setiap perusahaan tidak lagi dihitung sebesar 30 persen dari pasokan lokalnya. Nantinya, setiap permohonan ekspor bahan baku rotan harus melalui pembahasan tim bersama pemerintah.

Pada kesempatan sama Diah juga menerangkan, saat ini terdapat dua terminal rotan, yakni Sumber Sulawesi dan Putra Tunggal. “Stok mereka cukup banyak, namun, kita tidak akan bicarakan harga karena bisa saja stok banyak tapi harganya tidak sesuai,” jelasnya seraya menambahkan, rotan Kalimantan umumnya tidak banyak dipakai di dalam negeri.

“Ekspornya juga tidak masalah dan hampir seluruh kuota terpenuhi. Kalau Sulawesi tidak semua terpenuhi kuotanya, dan selalu bersisa di setiap tahunnya,” lanjutnya. (cha/JPNN)

CIREBON - Pemerintah segera merevisi aturan tentang eksportasi rotan. Revisi itu dilakukan menyusul adanya protes dari para masyarakat pengrajin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News